Selasa, 17 April 2012

4 Langkah Menanggulangi Kulit Ketiak yang Hitam


Pertama-tama yang perlu disadari adalah, kulit ketiak merupakan salah satu kulit yang paling sensitif. Untuk itu merawatnya pun butuh perhatian khusus. kiat-kiat merawat kulit ketiak yang dikutip dari carefair ini bisa membantu Anda.

1. Pengelupasan
Kulit hitam di daerah ketiak bisa jadi merupakan kumpulan sel kulit mati. Untuk itu, yang harus Anda lakukan adalah membuang semua sel kulit mati tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Beberapa produk kecantikan menyediakan krim khusus kulit ketiak yang bisa Anda gunakan. Secara alami, pengelupasan juga bisa dilakukan dengan menggosok kulit ketiak menggunakan spons mandi atau loofah. Dengan menggosoknya, akan memancing sel-sel kulit membentuk lapisan baru yang telah rusak.

2. Memilih pisau cukur
Bulu-bulu ketiak yang tidak tercukur dengan sempurna akan menghambat pori-pori dan membuat kulit di sekitarnya menghitam. Untuk menghindarinya, pilihlah pisau cukur yang berkualitas. Jangan pernah menggunakan pisau tumpul saat mencukur bulu ketiak. Waxing juga bisa menjadi jalan keluar yang baik, karena metode ini bisa mencabut bulu ketiak hingga ke akar, sehingga tidak tertinggal di kulit ketiak Anda.

3. Memilih deodorant
Deodoran pilihan Anda bisa jadi merupakan penyebab menghitamnya kulit di sekitar ketiak. Mungkin kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan kulit Anda sehingga membuatnya menjadi hitam. Daripada berisiko, Anda bisa mencegah bau ketiak dengan 'deodoran alami'. Setelah mandi, gunakanlah baking soda di ketiak Anda. Baking soda juga bisa membunuh bakteri penyebab bau tidak sedap di ketiak.

4. Memutihkan kulit
Beberapa merek produk kecantikan juga mengeluarkan pemutih khusus kulit ketiak. Anda juga bisa mencobanya sebagai solusi. Ingin yang alami? Gunakan perasan jeruk lemon di ketiak Anda setiap mandi. Perasan jeruk lemon adalah bahan pemutih kulit yang alami.



Selamat Mencoba ^_^

Adele- Someone Like You


i heard, that your settled down.
that you, found a girl and your married now.
i heard that your dreams came true.
guess she gave you things, i didn't give to you.

old friend, why are you so shy?
ain't like you to hold it back or hide from the light.

i hate to turn up out of the blue uninvited.
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best, for you too.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah.

you'd know, how the time flies.
only yesterday, was the time of our lives.
we were born and raised in a summer haze.
bound by the surprise of our glory days.

i hate to turn up out of the blue uninvited,
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remember you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead", yay.

nothing compares, no worries or cares.
regret's and mistakes they're memories made.
who would have known how bittersweet this would taste?

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remembered you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yay yeh yeah.

SUMBER DATA


Metofe pengumpulan data terdiri atas;
1.   Data Primer.
Suatu data yang berasal dari pihak yang bersangkutan atau langsung dari responen. (menggunakan metode purposive random sampling)
2.   Data Sekunder.
merupakan data yang sudah tersedia, telah dikumpulkan untuk berbagai tujuan dalam memecahkan permasalahan. Terdiri dari :
a.    sistem informasi perusahaan yang ada,
b.    bank data dari organisasi baik pemerintah atau swasta
c.    sumber data lainnya yang tersindikasi.
Perbedaan antara pengumpulan data secara pasif  dengan pengumpulan data secara aktif :
1.      Pengumpulan data secara pasif meliputi observasi karakteristik elemen yang sedang dipelajari/dilakukan oleh manusia atau mesin, sedangkan  pengmpulan secara aktif meliputi pencarian responden yang dilakukan oleh manusia atau non-manusia.
2.      Koleksi data secara pasif bermanfaat untuk mendapatkan data dari manusia ataupun tipe elemen studi lainnya. Sedangankan koleksi data secara aktif memerlukan responden dalam mendapatkan data.
Dalam pencarian data primer ada tiga dimensi penting yang perlu diketahui, yaitu:
1.      Kerahasiaan
2.      Struktur
3.      metode koleksi.
Merahasiakan tujuan penelitian dilakukan untuk tujuan :
1.      agar para responden tidak memberikan jawaban-jawaban yang bias dari apa yang kita harapkan.
2.      struktur berkaitan dengan tingkat formalitas (resmi), atau pencarian data dilakukan secara terstruktur atau tidak terstruktur.
Pencarian dilakukan secara terstruktur jika peneliti dalam mencari data dengan menggunakan alat, misalnya kuesioner dengan pertanyaan yang sudah dirancang secara sistematis, dan sangat terstruktur baik itu dilakukan secara tertulis ataupun lisan. Sebaliknya pencarian dapat dilakukan dengan cara tidak terstruktur, jika instrumennya dibuat tidak begitu formal atau terstruktur.
3.      Metode koleksi menunjukkan pada sarana untuk mendapatkan data.
2 metode pengumpulan data primer :
1.   Pengumpulan data secara pasif.
Jika pengumpulan data dilakukan oleh manusia atau mesin maka dapat berbentuk:
a.       Terstruktur dan bersifat rahasia.
Pengumpulan dilakukan secara terstruktur atau resmi dan responden tidak diberi informasi mengenai tujuan penelitian yang dilakukan.
b.      Terstruktur dan bersifat terbuka.
Pengumpulan dilakukan secara terstruktur atau tingkat keformalannya tinggi dan responden biasanya diberi informasi mengenai tujuan penelitian yang dilakukan.
c.       Tidak terstruktur dan bersifat rahasia.
Pengumpulan dilakukan secara tidak terstruktur atau kurang resmi dan responden tidak deberi informasi mengenai tujuan penelitian yang dilakukan.
d.      Tidak terstuktur dan bersifat terbuka.
Pengumpulan dilakukan secara tidak terstruktur atau kurang resmi tetapi pikah peneliti memberikan informasi secara terbuka mengenai tujuan penelitiannya.
2.   Pengumpulan data secara aktif.
Pengumpulan data secara aktif meliputi beberapa diantaranya:
a.       Wawancara langsung dengan responden.
b.      Wawancara dengan responden melalui telepon.
c.       Wawancara dengan menggunakan surat.
d.      Wawancara dengan menggunakan surat elektronik.

Keuntungan Penelitian Sekunder
·        Murah
·        Data dapat dikumpulkan/didapatkan dengan cepat
·        Dapat belajar dan mengerti kejadian di waktu lampau
·        Akan dapat meningkatkan pengetahuan melalui replication dan menambah jumlah sampel
·        Pada penelitian sosial, dapat memahami perubahan social (social change)

Kerugian Penelitian Sekunder
·        Keakuratan data tidak terjamin _ hasil interpretasi peneliti sebelumnya
·        Data yang tersedia kadang tidak sesuai dengan kebutuhan
·        Unit pengukuran yang berbeda
·        Usang (tidak up-to-date)




Kelemahan Data Sekunder
  1. Sulit mendapatkannya.
  2. Kurang relevan.
  3. Tidak Akurat.
  4. Data tidak lengkap.
Kelebihan Data Sekunder
a.       Dapat menjelaskan ulang permasalahan sebagai bagian dari proses riset eksploratori.
b.      Mungkin dapat memberikan solusi untuk masalah tersebut.
c.       Memberikan alternatif metode riset data primer.
d.      Mengingatkan peneliti kesulitan yang dihadapi.
e.       Memberikan informasi latar belakang yang diperlukan dan membangun
kreatifitas bagi laporan riset.
Pengambilan data sekunder tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Cara-cara pengambilan data dapat dilakukan secara;
a.       Manual
b.      Online
c.       Kombinasi manual dengan online

Data sekunder dapat dipergunakan untuk hal-hal berikut:
a.       Pemahaman masalah
b.      Penjelasan masalah
c.       Formulasi alternative penyelesaian masalah yang layak
d.      Solusi masalah

Minggu, 15 April 2012

PROFIL KOPERASI INDONESIA

SEJARAH SINGKAT KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

PENGERTIAN KOPERASI
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . 

LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi

LANDASAN KOPERASI
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:
  • - UU No. 25 Tahun 1992
    - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
 SUMBER MODAL KOPERASI
  1. MODAL SENDIRI
    • Simpanan Pokok
    • * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
      * Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    • Simpanan wajib
    • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
      keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
    • Dana cadangan
    • * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
      * Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    • Hibah
    • Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

  2. MODAL PINJAMAN
    • Sumber dari Koperasi lain
    • Bank
    • Lembaga keuangan lain
JENIS-JENIS KOPERASI
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
  • Koperasi Serba usaha adalah koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa. 
Sumber dari : http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/koperasi-indonesia.html, http://evaoktaviagunawan.wordpress.com/2010/12/27/tentang-profil-koperasi-di-indonesia/

PERCAKAPAN BAHASA INGGRIS

Meeting Presentasion

ENGLISH BUSINESS COMMUNICATION
Dian    : Good morning all, thanks for your present in our important meeting. Today, we will talk about our profit in 2011 and how to increase it in this year. Now, please listen to our Operational Manager, Miss Fenty please take your time.
Fenty   : Thank you Miss Dian, for all employees thanks for join this meeting, I really need your attention and your good idea, because we will discuss how to increase our profit. Now, please let me start this meeting. This is the graphic of our profit in 2010 and 2011. From this graphic we can see the profit that we’ve got in 2010 was US$ 1.000.000 and in 2011 increased to US$ 3.000.000. The profit was increased because in 2011we had a new product Belgian Chocolate which was succeed enough. And we also succeed enough to sold our main product Choco Lava more than we sold in 2010. For your comparisons this is the sales graph in 2010 and 2011. Comparisons are easily done once you see this graphic. as we can see, in 2010 we only sold about 10,000 bars of chocolate. Mean while sales increased in 2011 to 25,000 bars of chocolate for our major products, and 15,000 chocolate bars for our new chocolate products. But before we focus to talk about our strategy for this year, I will let our financial assistance to talk a little about our sales, expenses, and profit that we’ve got in 2011.
Dian    : Thank you Ms. Fenty. Now, I will let Ms. Siti to talk about corporate profits.
Siti      : Thanks Miss Wanda. Let me begin, I will show you our income statement. As we can see, total sales earned in 2011 was US$ 5.000.000. The values ​​obtained from the sale of 40 000 bars of chocolate. And total cost of goods sold was US$ 1.250.000. Meanwhile, total gross income before minus operating expenses was US$ 3.750.000. And our total operating expenses was US$ 750.000, so net income in 2011 was US$ 3.000.000. I think it’s enough from me. Thank you.
Dian    : Ok, people. Is there any questions before we continue to talk about our marketing strategy for 2012 ? Yes, Ms. Septi what is your question ?
Septi    : Is the benefits have been minus taxes?
Siti       : The profit that we showed to you is before minus tax. The tax is 10%. So the profit after tax is US$ 2.700.000.
Septi    : Thank you Ms. Siti, it’s clear now.
Dian    : Another question ? Ok, let me continue. Now it’s time to listen our marketing strategy from Ms. Windi. Please take your time.
Windi  : Thanks Miss Dian. Before begin to talk further, should begin by discussing the SWOT analysis we have made. Our strength lies in the unique flavor like strawberry, blueberry, mint, almond, and lemon. Otherwise we have a unique packaging, among others, in the form of cartoon characters, animals, and accessories. Meanwhile our weaknesses is, we only have two choices of chocolate. The opportunities that we have is can add to sales by focusing on selling the children and adolescents. While the threat come from a chocolate manufacturer, that existed first like Cadbury, Silverqueen, Delfi, and Van Houten. The strategy we have made is, next year should make the kind of new chocolate, so consumers do not feel boring with products that we offer. In addition, also need to expand sales area, sales area when previously only around Jabodetabek, we must extend  to sell the entire island of Java. In addition, the promotion that we did was less intense, so that only limited people who know about our products. Thank you.
Dian     : Is there any question ? Yes, Miss Amel.
Amel   : I have an idea, we never put an advertising in magazine before, what if we put an ad in a teen magazine?
Fenty    : Yes, that’s good idea.
Singgih  : We should make a research about what magazine that become the most popular for teen.
Sekar   : What if apply the direct sales to consumers? For example by making a booth at the schools or mall.
Windy   : We had ever do that. That’s wasn’t a new idea. But, thanks for your idea.
Singgih  : My idea, what if we open a store in one mall with an open kitchen concept, so consumers can see the process of making chocolate and can be ordered in accordance with their order.
Amel     : I think that’s really good idea.
Sekar    : Yes, I agree with that concept. Really fresh and new.
Dian      : Another question or idea ?
Sekar    : Perhaps we should add a packaging variant, so that people feel more interested.
Septi     : Marketing department has made ​​the concept of packaging and new flavors, new packaging that will be launched is the packaging that resembles the shape of real fruit and it contains the same flavor of chocolate with the packaging.
Dian      : Any questions ? No ? Ok, Miss Fenty will present the conclusions of this meeting.
Fenty    : The conclusion is, to increase sales this year, we will make the concept of packaging and new flavors. In addition, we will enhance the promotion through various media. The idea to create a store with an open kitchen, will go through the process of a long drafting and require a detail cost.
Dian      : Ok, meeting is over, thank you for giving attention during this meeting .  Good afternoon all

PENTINGNYA PRINSIP ASURANSI


ABSTRAK

 Defenisi asuransi diatur dalam Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Defenisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik asuransi kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Adapun prinsip-prinsip dasar asuransi dalam menjalankan perjanjian asuransi, yaitu :
1.      Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan ( insurable interst)
2.      Prinsip itikad baik
3.      Prinsip ganti kerugian ( indemnity)
4.      Prinsip subrogasi
5.      Prinsip sebab akibat
6.      Prinsip gotong royong


Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam asuransi terdapat  prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu:
1.  Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan ( insurable interest)
Dalam asuransi, ditentukan bahwa apabila seseorang menutup perjanjian asuransi, yang bersangkutan harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikannya. Kepentingan merupakan syarat mutlak untuk dapat diadakan perjanjian asuransi. Bila hal ini tidak di penuhi, penanggung tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian.
      Kepentingan ini dapat diklasifikasikan  dalam tiga bagian, yaitu:
a.      Kerugian atau berkurangnya nilai hak subyektif seseorang sebagai akibat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
b.      Kehilangan keuntungan dari laba yang diharapkan, disebabkan karena terjadinya suatu peristiwa.
c.       Kemungkinan terjadi kerugian karena kesalahan disebabkan ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.
2.  Prinsip itikad baik atau prinsip kejujuran yang sempurna (prinsiple of utmost good faith)
Menurut ketentuan KUHPerdata, setiap perjanjian harus dilandasi oleh itikad baik para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian asuransi mempunyai sifat-sifat khusus, dibandingkan dengan jenis-jenis perjanjian lain.
3.   Prinsip ganti kerugian (indemnity)
Besarnya ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung harus seimbang dengan kerugian yang dideritanya. Hal ini merupakan inti dari prinsip ganti kerugian atau prinsip indemnitas. Prinsip ganti kerugian hanya berlaku untuk asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yaitu asuransi kerugian (schade-verzekering)
4.   Prinsip subrogasi (subrogation principle)
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian. Akan tetapi, kemungkinan terjadi kerugian yang diderita tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung.
      Penerapan subrogasi terbatas. Hal ini berarti, apabila penggantian kerugian hanya sebagian saja yang diberikan oleh penanggung maka hanya dapat disubrogasikan untuk sejumlah kerugian yang telah dibayarnya. Hak-hak selebihnya dari tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian, masih tetap dipegang tertanggung sendiri. Subrogasi mempunyai tujuan mencegah tertanggung mendapat ganti kerugian yang melebihi kerugian yang dideritanya. 
5.   Prinsip sebab akibat
Dalam prinsip sebab akibat ini terdapat  tiga teori, yaitu:
  1. Teori causa proxima
Menurut teori ini, dari rangkaian peristiwa yang ada, harus dipilih sebab yang paling dekat dengan kerugian yang terjadi.
  1. Teori conditio sine qua non
Teori ini berpendapat bahwa yang merupakan sebab adalah segala kejadian dan kenyataan yang merupakan syarat mutlak untuk terjadinya suatu akibat. Apabila sebab yang merupakan syarat mutlak cukup banyak, teori di atas akan sulit untuk diterapkan.
  1. Teori causa remota
Menurut teori ini, peristiwa yang menjadi sebab dari timbulnya kerugian ialah peristiwa yang terjauh.
6.   Prinsip gotong royong
Salah satu hal yang penting yang terkandung dalam perjanjian asuransi, yaitu adanya prinsip gotong royong. Prinsip gotong royong adalah suatu prinsip yang mendasarkan kepada penyelesaian suatu masalah secara bersama-sama, saling tolong-menolong atau bantu-membantu. Prinsip ini lahir didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan akan lebih mudah diselesaikan bersama daripada diselesaikan sendiri.

Pahami Perjanjian Asuransi

Produk asuransi merupakan jasa pertanggungan yang ditawarkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih risiko kerugian yang mungkin akan dialami pihak yang ditanggung atau "tertanggung". Risiko itu, antara lain, berupa kerugian akibat kerusakan atau musnahnya harta benda, terganggunya aktivitas bisnis,  terganggunya kesehatan, hingga risiko kerugian akibat dari kehilangan nyawa.
Produk jasa pertanggungan dari perusahaan asuransi tersebut akan memberikan kepastian pengendalian potensi risiko terhadap tertanggung sejak dini terhadap setiap potensi risiko yang pada dasarnya tidak pernah diketahui kapan dapat terjadi pada dirinya, harta bendanya, ataupun aktivitas bisnisnya.
Sebagai suatu produk pertanggungan risiko, dasar hukum dari keterikatan antara perusahaan asuransi dan tertanggung adalah dengan disepakatinya perjanjian asuransi yang apada umumnya dibuktikan melalui polis asuransi. Dengan kata lain, polis asuransi merupakan bukti perjanjian (dasar hukum) bagi perusahaan asuransi untuk terikat melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami tertanggungnya.
Sekaligus juga menjadi bukti dari keterikatan tertanggung untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya agar adapat dipastikan memperoleh manfaat pertanggungan tersebut dari perusahaan asuransi. Contohnya, kewajiban untuk memberikan penjelasna yang sebenar-benarnya tentang status dari obyek yang akan diasuransikan tersebut (the utmost good faith principle) dan kewajiban pembayaran premi (no premium, no insurance principle)
Dalam praktik, tidak sedikit terjadi permasalahan-permasalahan ataupun sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung dalam hal si tertanggung telah mengalami suatu risiko. Misalnya, klaim asuransi yang diajukannya ditolak oleh perusahaan asuransi, padahal tertanggung telah membayar seluruh premi sehingga merasa diperlakukan tidak benar oleh perusahaan asuransi terhadap kesepakatan asuransi yang telah disepakati. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan polis, ternyata dasar dari pertanggung jawaban tersebut, misalnya, telah dengan tegas disepakati dalam polis asuransi.
Sehubungan dengan itu, untuk dapat secara jelas terlindungi secara kontraktual, sangat perlu kiranya seorang calon tertanggung memahami beberapa hal penting sehubungan dengna perjanjian asuransi jiwa ataupun perjanjian asuransi kerugian, sebagai berikut :
  1. Sangat penting bagi calon tertanggung untuk memahami prinsip-prinsip dari suatu perjanjian asuransi.
Sebagai sebuah perjanjian, polis asuransi haruslah memenuhi tiga prinsip fundamental, yaitu prinsip niat baik dan jujur, prinsip adanya hubungan tertanggung dengan kerugian tersebut, dan prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip tersebut tidak hanya wajib dilaksanakan oleh tertanggung, tetapi juga oleh penanggung. Ketiga prinsip tersebutlah yang menjiwai suatu perjanjian asuransi yang baik dan benar.
Sehubungan dengan ketiga prinsip tersebut untuk memastikan perlindungan hak-hak yang dimilikinya, seorang calon tertanggung harus terlebih dahulu memahami.

Dari sisi perusahaan asuransi :

Polis asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi untuk disepakati haruslah berbahasa Indonesia. Kalaupun terpaksa menggunakan bahasa asing, haruslah dihadirkan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing tersebut.
Selain itu, polis asuransi juga harus dicetak dengan uruf yang mudah dibaca, misalnya karakter times new roman dengan ukuran 12dan perusahaan asuransi wajib menjelaskan dengan baik tentang produk asuransi tersebut terhadap tertanggung.
Perusahaan asuransi harus memberikan waktu yang cukup bagi tertanggung untuk membaca draf polis asuransi yang diwawarkan serta wajib menjelaskan setiap hal yang belum dipahami calon tertanggung.
Mengingat polis merupakan perjanjian yang akan diterbitkan kemudian oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi harus memberikan kesempatan yang cukup bagi tertanggung untuk meneriama polis atau tidak. Misalnya dalam perjanjian asuransi jiwa, hak untuk menolak diberikan maksimum 14 hari sejak polis diterbitkan.

Perusahaan asuransi harus secara proaktif meminta masukan ataupun data-data dari calon tertanggung sehubungan dengan obyek yang akan diasuransikannya. Dengan secara jelas juga mengingatkan konsekuensi batalnya pertanggungan jika data-data yang diberikan tersebut di kemudian hari terbukti tidak benar ataupun palsu. Jika permintaan data-data berikut penjelasana tersebut dilakukan agen asuransi, harus diperhatikan bahwa agen tersebut berlisensi.

Dari sisi tertangggung :

Berdasarkan prinsip indemnity, tertanggung tidak dapat menerima pembayaran klaim asuransi lebih tinggi dari nilai kerugian yang senyatanya dialaminya. MIsalnya, dalam hal asuransi kerugian. Ketika kerugian. Ketika tertanggung mengasuransikan satu obyek asuransi (contohnya rumah) kepada lebih dari satu perusahaan asuransi, kedua perusahaan asuransi tersebut hanya akan berkewajiban membayarkan jumlah kerugian nyata yang terjadi meski tertanggung telah membayar premi penuh terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut.
Berbeda bila yang diasuransikan adlah jiwa. Mengingat jiwa memang tidak memiliki ukuran nilai, walaupun tertanggung mengasuransikan jiwanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi jiwa, akan memungkinkan si penerima waris dari tertanggung menerima pembayaran asuransi dari dua perusahaan asuransi tersebut sesuai jumlah manfaat asuransi yang disepakati jika tertanggung meninggal dunia. Akan tetapi, dalam hal asuransi kesehatan, klaim asuransi yang dapat dibayarkan hanya sebesar nilai pengobatan yang dikeluarkan tertanggung.
Tertanggung wajib memberikan informasi ataupun data yang sebenar-benarnya kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan obyek asuransi yang akan diasuransikan. Misalnya dalam hal asuransi jiwa, calon tertanggung harus secara jelas menjelaskan riwayat kesehatannya bahkan harus melakukan tes kesehatan (medical check up) untuk akurasi status kesehatan tersebut. Risiko pembatalan polis akan mungkin terjadi bila ternyata perusahaan asuransi kemudian menemukan fakta-fakta yang berbeda dari apa yang telah disampaikan tertanggung.
  1. Sangat penting bagi calon tertanggung untuk membaca dan memahami seluruh isi dari polis asuransi dengan baik.
Tertanggung haruslah membaca seluruh ketentuan-ketentuan dalam suatu polis asuransi dengan baik dan wajib menanyakan hal-hal yang belum di pahami ataupun menegosisasikan ketentuan-ketentuan yang dapat diterimanya.
Secara garis besar, suatu polis asuransi mengatur risiko-risiko mana saja yang akan di-cover (insured risks) dan mana-mana saja yang akan dikecualikan dari pertanggungan (excluded risks). Kedua klausa ini mutlah harus dibaca dan dipahami calon tertanggung. Polis juga mengatur hal-hal yang wajib dilakukan seorang tertanggung. Misalnya kewajiban untuk tetap memelihara obyek pertanggungan walaupun telah diasuransikan ataupun kewajiban untuk tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap obyek asuransi tersebut dari apa yang telah disepakati kecuali bila telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Secara hukum, tertanggung tidak dapat membela diri dengan alas an tertanggung tidak punya kesempatan untuk membaca polis asuransi ataupun tidak begitu memahami maksud dari perjanjian asuransi tersebut. Karena sebelum perjanjian disepakati, adalah hak dari tertanggung untuk bertanya hingga benar-benar memahami dan tetap mempunyai kewenangan untuk membatalkan perjanjian asuransi walaupun polis telah diterbitkan sesuai dengan waktu yang diberikan polis itu sendiri.
Ketentuan pembayaran premi merupakan ketentuan yang harus secara jelas dipahami tertanggung. Akan sangat merugikan tertanggung bila ternyata premi baru dibayarkan ketika risiko yang dipertanggungkan telah terjadi.
Dalam hal produk yang ditawarkan, misalnya unit link, tertanggung harus meminta informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari kesepakatan asuransi dan ketentuan mana yang merupakan bagian dari investasi dari polis unit link tersebut, termasuk juga jenis-jenis instrument investasi yang akan dipilih.
  1. Ketahui reputasi perusahaan asuransi
Sebagai suatu bisnis jasa, kepercayaan merupakan bagian penting dari pembangunan reputasi dari sebuah perusahaan asuransi. Kepercayaan tersebut dapat terbangun atas reoutasu pasar dan reputasi kesehatan keuangan (solvabilitas) dari perusahaan asuransi tersebut. Hal ini sangat penting dipahami calon tertanggung. Perusahaan asuransi yang banyak menghadapi permasalahan hukum atau komplain, bahkan gugatan dari para nasabahnya (tertanggungnya), sebaiknya tidak dipilih.

Hal tersebut dapat diketahui tertanggung dari informasi tertanggung lainnya, complain penanganan surat pembaca ataupun media lainnya, termasuk juga melalui laporan prestasi yang diterbitkan secara teratur oleh lembaga pemeringkat yang diakui.

Dalam hal langkah untuk mengasuransikan kepentingannya tersebut yang dilakukan oleh tertanggung melalui perantara pialang asuransi (broker asuransi), reputasi broker asuransi serta reputasi dari perusahaan asuransi yang dipilihnya merupakan hal yang tetap harus dicermati tertanggung.

Dengan melakukan beberapa langkah penting tersebut du atas, secara praktis seorang tertanggung telah menjalankan kewajiban untuk membaca polis dan kewajiban secara berhati-hati yang secara kontraktual akan lebih memastikan perlindungan dirinya.

Dengan Perkembangan standard of conduct and standard of practice dari perusahaan asuransi Indonesia yang sudah semakin membaik akhir-akhir ini, didukung pula kesadaran dan pemahaman nasabah asuransi dalam memastikan kejelasan perlindungan dirinya dalam polis asuransi, diharapkan industri perasuransian di Indonesia benar-benar dapat memberikan kepastian pengendalian risiko sebagai bukti manfaat nyata bagi setiap tertanggungnya di Indonesia.

Sumber dari  :