Senin, 24 Oktober 2011

KRITERIA RISIKO


1.     Apakah “Risiko” ??
Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
·                     Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.

·                     Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

·                     Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.

·                     Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.

·                     Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
2.       Apa sajakah bentuk-bentuk risiko? Jelaskan masing-masing bentuk risiko disertai contohnya!
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.    risiko spekulatif, dan
2.    risiko murni.

·         Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.

Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.

·                     Risiko Murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yng hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderiat kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
3.     Apakah “Manajemen Risiko” dan apakah pentingnya?!

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).


4.     Apakah tahapan dalam Manajemen Risiko?
Tahap-tahap manajemen risiko:
  • Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
  • Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
  • Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer)
  • Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
  • Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
  • Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
  • Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi
5.     Apakah “Asuransi” ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

6.     Apakah manfaat asuransi ?

Asuransi bermanfaat untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.

Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.

7.      Apakah semua risiko dapat di asuransikan?

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan. Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian.

Semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebahagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu eara pengalihan risiko adalah dengan eara berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai:
·         Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.

·         Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.

BADAN HUKUM DAN PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

PENGERTIAN BADAN HUKUM
"Orang" (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum dan kewenangan hukum.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas:
1. Badan Hukum Publik yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
2. Badan Hukum Privat yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan hukum) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Badan Hukum Privat yang bertujuan privat oriented, (contohnya Perseroan terbatas) dan Non Material (yayasan).

MENDIRIKAN BADAN HUKUM
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta notaris. Akta pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status badan hukum, sebuah PT wajib memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM RI dalam akta pendirian.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, akta pendirian memuat "Anggaran Dasar" dan "keterangan lain" yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan yang isinya tentang:
  1.  nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. maksud,tujuan dan kegiatan usaha perseroan
  3. jangka waktu berdirinya perseroan
  4. besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya, hak-hak yang melekat pada saham,serta nilai nominal setiap saham
  6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
  7. penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para pendiri, direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham. Dalam  pembuatan akta pendirian, pendiri datang sendiri menghadap notaris atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan membawa surat kuasa.
Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para pendiri mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum, terlebih dahulu para pendiri mengajukan persetujuan nama PT kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan "nama dari" perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus di dahului dengan frase "Perseroan Terbatas (PT)" dan pada bagian akhirnya nama perseroan juga wajib ditambah kata singkatan "tbk". Menurut UU PT, Perseroan terbatas tidak boleh menggunakan nama yang :
  1. telah digunakan oleh Perseroan lain
  2. sama atau mirip dengan merek terkenal
  3. bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  4. sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan anatar Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dapat izin dari yang bersangkutan.
  5. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaja perseroan
  6. hanya merupakan nama suatu tempat
  7. ditambahkan kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
  8. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Setelah nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para pendiri mengajukan permohonan kepada menteri untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan PT sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum, dengan mengisi format, yaitu:
  1. nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. jangka waktu berdirinya perseroan
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  5. alamat lengkap perseroan
Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dan dilengkapi dengan keterangan mengensi dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka akta pendirian perseroan menjadi batal dan  status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para pendiri.
Apabila format isinya dan dokumen pendukung telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan, pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan, pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M-01.HT.01.01. Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi :
  1. salinan akta pendirian perseroan
  2. NPWP atas nama perseroan
  3. bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian perseroan dalam tambahan berita Negara RI dari kantor percetakan Negara RI
  4. bukti pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. bukti setoran modal dari Bank
Apabila ketentuan-ketentuan diatas telah terpatuhi, selanjutnya Menteri dalam jangka waktu 14 hari akan menerbitkan surat keputusan tentanf pengesahan sebagai Badan Hukum .

Sabtu, 01 Oktober 2011

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

1. Apa yang dimaksud dengan bank??
     => lembaga berbadan hukum yang menghubungkan surplus unit dengan defisit unit
2. Apa yang dimaksud dengan sistem aplikasi perbankan?
    => penggunaan komputer atau alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, pperingkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan.
3.  Apa yang dimaksud dengan general ledger??
     => general ledger dikenal dengan istilah neraca yang artinya catatan atau laporan atas kakayaan (aktiva) dan kewajiabn serta modal yang dimiliki oleh suatu bank dalam jangka waktu tertentu.
4. Sebutkan 2 metode pencatatan suatu transaksi? jelaskan!
    => Cash Basis
    => Accrual Basis
pada metode cash basis pendapatan diakui ketika cash diterima sedangkan beban diakui pada saat cash dibayarkan, artinya perusahaan mencatat beban didalam transaksi jurnal entrry ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan dan pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima.
Sedangkan pada metode accrual basis pendapatan diakui pada saat produk terkirim atau jasa telah dilakukan, cash diterima, cash akan diterima pada masa yang akan datang. Dan beban dalam metode accrual basis diakui pada saat pendapatan diakui.
5. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh general ledger?
    => general ledger harus selalu balanced
    => di dalam general ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri atau single entry (setiap transaksi selalu bersifat lebih dari satu atau bersifat ganda)
    => general ledger adalah terdiri dari 3 kelompok utama dengan hubungan matematis.

Rabu, 28 September 2011

HUKUM BISNIS

Dalam bisnis, pelaku bisnis tidak mungkin terlepas dari hukum, karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang di rugikan. Untuk itu pemahaman hukum sangat penting baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Agar tidak terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, maka perlu dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut. Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakuka bisnis illegal yang menyebabkan kerugian pelaku bisnis itu sendiri maupun masyarakat.
  1. Pengertian Hukum, Bisnis, dan Hukum Bisnis
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwewenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tatacara  pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam akktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    2. Peraturan Undang-undang yang Terkait oleh Hukum Bisnis

Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 thn 1999) yang menyebutkan tentang kewajiban pengusaha mencantukkan lebel halal dan kadaluarsapada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindung kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengonsumsi produk haram.
Selain itu ada juga tentang kontrak bisnis, jual beli perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha, penanaman modal/investasi, kapilitan dan likuidasi, ketenagakerjaan/pemburuhan, hak kelayakan intelektual, yaitu Hak paten (UU No. 14 thn 2001), Hak merek (UU No. 15 thn 2001), Hak cipta (UU No. 19 thn 2002), Perlindungan varietas tanaman (UU No.29 thn 2000), Rahasia dagang (UU No. 30 thn 2000), Desain industri (UU No.31 thn 2000), larangan monopoli dan saingan usaha tidak sehat, asuransi (UU No.2/1992) dll.
Secara umum sumber hukum bisnis tersebut adalah :
  • Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
  • Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan,perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedangan perantara, keagenan/distributor, dll.
  • Hukum Publik (pidana ekonomi/KUHPidana), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll.
  • Peraturan perundang-undangan di luar KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana, misalnya, kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal,penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional.

Selasa, 30 November 2010

A Pramono, Berawal Dari Office Boy Kini menjadi Seorang Miliarder

Perjalanan kehidupan Mas Mono dan pencariannya menuju sukses terbilang unik. Lahir dari keluarga yang pas-pasan, selepas lulus SMA di Madiun, Jawa Timur, Mono muda berharap suatu saat dapat mereguh sukses, setidaknya dapat hidup berkecukupan seperti yang diharapkan banyak orang. Tekadnya kuat, keinginannya besar, dan mimpinya ia gantungkan setinggi langit.

Ia memulai karirnya menjadi office boy di sebuah perusahaan swasta. Karena karirnya terus meningkat hingga akhirnya diangkat menjadi supervisor. Sebagai seorang yang menginginkan hidupnya berkecukupan, dan membantu sebanyak-banyaknya orang, Mas Mono berfikir mustahil dapat dilakukan jika masih tetap menjadi seorang karyawan. Ia memiliki tekad menjadi seorang pengusaha, namun bagaimana caranya, bagaimana memulainya?? Modal pun ia tak punya. Namun hal itu terus dipikirkan mendalam, sehingga menjadi tekad kuat untuk meraihnya.

Berbekal keinginannya yang kuat itulah Mas Mono awal tahun 2001 keluar dari pekerjaannya, kemudian memilih untuk menjadi pewirausaha mandiri. Keputusan yang singkat, yang hanya didasari oleh keinginnya bahwa menjadi pewirausaha memiliki peluang lebih banyak untuk kaya jika dibandingkan menjadi seorang supervisor di kantornya. 
 
Setelah keluar dari pekerjaannya, ia memilih menjadi penjual gorengan. Selain modalnya kecil, gorengan sepertinya jenis makanan yang  masih banyak orang yang menyukainya. Suka duka berjualan gorengan telah ia lalui. Ada kalanya laku, ada kalanya gorengannya lama terjual, sehingga tidak jarang ia berkeliling ke gang-gang sempit sambil berjalan mendorong gerobaknya. Peluh dan keringat tak pernah kering,  sampai larut tiba, hasilnyapun tak banyak-banyak amat. 

Meski menghadapi banyak tantangan, Pramono tidak mau mundur. Sampai akhirnya dia mendapat lapak kosong di seberang Universitas Sahid. Dengan modal Rp 500.000 untuk membeli gerobak dan peralatan lainnya, termasuk ayam lima ekor, Pramono membuka lembaran barunya dengan menjual ayam bakar. Mengapa ayam bakar?. Karena saat itu menu ayam bakar banyak digandrungi orang. Restoran yang mempunyai menu ayam bakar juga dibanjiri pembeli.

Tidak ada pengalaman, tidak pernah berjualan ayam bakar, dan belum mengetahui bagaimana menyajikan menu ayam bakar yang benar, tidak membuat  Mas Mono ragu-ragu untuk memulai bisnis ini. Justru ia nekad saja memulainya. Sepanjang orang-orang masih suka makan, ia yakin dagangan ayam bakarnya bakal laku. Sampai-sampai modal yang hanya Rp500ribu di awal usahanya,  kini menjadi Rp5 miliar dan terus bertambah setiap saat. Siapa yang tidak ngiler?

Terlepas dari peristiwa itu, beberapa tahun kemudian usaha Ayam Bakar Mas Mono berkembang pesat. Dia mempunyai 15 cabang dan dalam satu hari bisa menjual 1.000 ekor ayam.
Cabang
1.  Jl. Tebet Raya No.57 Telp/Fax. 021 . 835 0847 Jakarta Selatan
2.  Jl. Tebet Timur Dalam No. 48  PSPT Telp. 021. 8370 8128 Jakarta Selatan
3.  Jl. Inspeksi Saluran No. E26 Kalimalang Telp. 021. 8660 9781 (Depan RS. HARUM)
4.  Jl. Raya Jati Makmur No. 120 Pondok Gede Telp. 021. 7112 3393
5.  Jl. Perintis Kemerdekaan No. 31 Pulomas Telp. 021. 4788 5073 Jakarta Timur
6.  Jl. Pejaten Raya Kav. 30 Pasar Minggu Telp. 021. 7943 038 Jakarta Selatan
7.  Jl. Pengadegan Raya – Kalibata Telp. 021.  9814 5935 (Belakang Komp. MPR – DPR)
8.  Jl. Pondok Kelapa Raya B. 1 No.3. Telp. 021. 8690 0097 Jakarta Timur
9.  Jl. Penggambiran No. 438A Telp. 021. 4788 2328 (Depan Rawamangun Square)
10.  Jl. Margonda Raya No.423A Depok Telp. 021. 7721 2665 (Samping pintu masuk Univ. Gunadarma)
11.  Jl. Cileduk Raya No. 3 Telp. 021. 7361 974 (Samping Univ. Budhi Luhur)
12.  Jl. Ir. H. Juanda No 7  Telp. 021. 749 5857 Ciputat
13.  Jl. Cipinang Jaya Raya Telp. 021 8590 7349 Blok E3 No. 78 C-D Jakarta Timur
14.  Jl. Jl. Alternatif Cibubur Km 3 Telp. 021. 8459 7629
15.  Jl. Rs. Fatmawati Raya No.8b Cipete Jakarta Selatan.