Rabu, 28 September 2011

HUKUM BISNIS

Dalam bisnis, pelaku bisnis tidak mungkin terlepas dari hukum, karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang di rugikan. Untuk itu pemahaman hukum sangat penting baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Agar tidak terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, maka perlu dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut. Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakuka bisnis illegal yang menyebabkan kerugian pelaku bisnis itu sendiri maupun masyarakat.
  1. Pengertian Hukum, Bisnis, dan Hukum Bisnis
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwewenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tatacara  pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam akktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    2. Peraturan Undang-undang yang Terkait oleh Hukum Bisnis

Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 thn 1999) yang menyebutkan tentang kewajiban pengusaha mencantukkan lebel halal dan kadaluarsapada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindung kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengonsumsi produk haram.
Selain itu ada juga tentang kontrak bisnis, jual beli perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha, penanaman modal/investasi, kapilitan dan likuidasi, ketenagakerjaan/pemburuhan, hak kelayakan intelektual, yaitu Hak paten (UU No. 14 thn 2001), Hak merek (UU No. 15 thn 2001), Hak cipta (UU No. 19 thn 2002), Perlindungan varietas tanaman (UU No.29 thn 2000), Rahasia dagang (UU No. 30 thn 2000), Desain industri (UU No.31 thn 2000), larangan monopoli dan saingan usaha tidak sehat, asuransi (UU No.2/1992) dll.
Secara umum sumber hukum bisnis tersebut adalah :
  • Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
  • Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan,perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedangan perantara, keagenan/distributor, dll.
  • Hukum Publik (pidana ekonomi/KUHPidana), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll.
  • Peraturan perundang-undangan di luar KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana, misalnya, kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal,penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional.