Selasa, 29 November 2011

MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT



Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai
oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
·
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
  1. a menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagal salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. 
  3. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan apa saja yang dimaksud persaingan
Dasar pemikiran UU No.5/1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yang tidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek  monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan.
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Perbedaan monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni
  • Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen 
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :
1.      Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.      Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close subtitute)
3.       Produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga
4.      Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupakeunggulan perusahaan.
  •  Monopsoni adalah adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan. 
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  • Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar. 
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1.      Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2.       Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product).
3.      Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4.      .Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut
  • Oligopsoni adalah suatu bentuk interaksi yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pemboikotan dan penguasaan pasar dalam penetapan harga

UU no.5 Tahun 1999 pasal 10 tentang Pemboikotan
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
Pada UU no. 5 pasal 5 ayat 1 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Kecuali jika sudah dibuat suatu perjanjian dalam suatu usaha patungan atau perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. 

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
  • dalam hal merjer, perusahaan A dengan perusahaan B melakukan merjer, dan sudah pasti tujuan merger tersebut untuk meningkatkan kemampuan perusahaan, baik kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinerginya dan meningkatkan pelayanannya terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
  • Contoh lain, tiga pelaku usaha kecil membuat perjanjian oligopsoni, yaitu perjanjian pembelian suatu barang tertentu. Tanpa adanya perjanjian tersebut pelaku usaha kecil tersebut secara sendiri-sendiri tidak mampu membeli suatu barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu. Melalui perjanjian tersebut mereka mampu membeli sejumlah barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu lebih murah, karena mereka dapat membeli barang dalam jumlah besar. Dengan demikian, ketiga pelaku usaha kecil tersebut dapat bersaing dalam menjual barangnya dengan pelaku usaha yang lebih besar. Perjanjian semacam ini tidak dikenakan pasal 13 ayat 1, karena tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA


Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal yakni :36
1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas ;
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Melanggar perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4000 eksemplar. Pembayaran royalty kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2000 eksemplar bukan 4000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni :37
1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi, dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (ilegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah.
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :38
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum;
2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini dalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang-Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.

Senin, 24 Oktober 2011

KRITERIA RISIKO


1.     Apakah “Risiko” ??
Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
·                     Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.

·                     Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

·                     Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.

·                     Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.

·                     Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
2.       Apa sajakah bentuk-bentuk risiko? Jelaskan masing-masing bentuk risiko disertai contohnya!
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.    risiko spekulatif, dan
2.    risiko murni.

·         Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.

Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.

·                     Risiko Murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yng hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderiat kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
3.     Apakah “Manajemen Risiko” dan apakah pentingnya?!

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).


4.     Apakah tahapan dalam Manajemen Risiko?
Tahap-tahap manajemen risiko:
  • Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
  • Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
  • Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer)
  • Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
  • Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
  • Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
  • Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi
5.     Apakah “Asuransi” ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

6.     Apakah manfaat asuransi ?

Asuransi bermanfaat untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.

Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.

7.      Apakah semua risiko dapat di asuransikan?

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan. Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian.

Semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebahagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu eara pengalihan risiko adalah dengan eara berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai:
·         Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.

·         Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.

BADAN HUKUM DAN PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

PENGERTIAN BADAN HUKUM
"Orang" (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum dan kewenangan hukum.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas:
1. Badan Hukum Publik yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
2. Badan Hukum Privat yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan hukum) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Badan Hukum Privat yang bertujuan privat oriented, (contohnya Perseroan terbatas) dan Non Material (yayasan).

MENDIRIKAN BADAN HUKUM
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta notaris. Akta pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status badan hukum, sebuah PT wajib memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM RI dalam akta pendirian.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, akta pendirian memuat "Anggaran Dasar" dan "keterangan lain" yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan yang isinya tentang:
  1.  nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. maksud,tujuan dan kegiatan usaha perseroan
  3. jangka waktu berdirinya perseroan
  4. besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya, hak-hak yang melekat pada saham,serta nilai nominal setiap saham
  6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
  7. penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para pendiri, direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham. Dalam  pembuatan akta pendirian, pendiri datang sendiri menghadap notaris atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan membawa surat kuasa.
Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para pendiri mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum, terlebih dahulu para pendiri mengajukan persetujuan nama PT kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan "nama dari" perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus di dahului dengan frase "Perseroan Terbatas (PT)" dan pada bagian akhirnya nama perseroan juga wajib ditambah kata singkatan "tbk". Menurut UU PT, Perseroan terbatas tidak boleh menggunakan nama yang :
  1. telah digunakan oleh Perseroan lain
  2. sama atau mirip dengan merek terkenal
  3. bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  4. sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan anatar Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dapat izin dari yang bersangkutan.
  5. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaja perseroan
  6. hanya merupakan nama suatu tempat
  7. ditambahkan kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
  8. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Setelah nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para pendiri mengajukan permohonan kepada menteri untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan PT sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum, dengan mengisi format, yaitu:
  1. nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. jangka waktu berdirinya perseroan
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  5. alamat lengkap perseroan
Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dan dilengkapi dengan keterangan mengensi dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka akta pendirian perseroan menjadi batal dan  status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para pendiri.
Apabila format isinya dan dokumen pendukung telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan, pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan, pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M-01.HT.01.01. Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi :
  1. salinan akta pendirian perseroan
  2. NPWP atas nama perseroan
  3. bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian perseroan dalam tambahan berita Negara RI dari kantor percetakan Negara RI
  4. bukti pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. bukti setoran modal dari Bank
Apabila ketentuan-ketentuan diatas telah terpatuhi, selanjutnya Menteri dalam jangka waktu 14 hari akan menerbitkan surat keputusan tentanf pengesahan sebagai Badan Hukum .

Sabtu, 01 Oktober 2011

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

1. Apa yang dimaksud dengan bank??
     => lembaga berbadan hukum yang menghubungkan surplus unit dengan defisit unit
2. Apa yang dimaksud dengan sistem aplikasi perbankan?
    => penggunaan komputer atau alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, pperingkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan.
3.  Apa yang dimaksud dengan general ledger??
     => general ledger dikenal dengan istilah neraca yang artinya catatan atau laporan atas kakayaan (aktiva) dan kewajiabn serta modal yang dimiliki oleh suatu bank dalam jangka waktu tertentu.
4. Sebutkan 2 metode pencatatan suatu transaksi? jelaskan!
    => Cash Basis
    => Accrual Basis
pada metode cash basis pendapatan diakui ketika cash diterima sedangkan beban diakui pada saat cash dibayarkan, artinya perusahaan mencatat beban didalam transaksi jurnal entrry ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan dan pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima.
Sedangkan pada metode accrual basis pendapatan diakui pada saat produk terkirim atau jasa telah dilakukan, cash diterima, cash akan diterima pada masa yang akan datang. Dan beban dalam metode accrual basis diakui pada saat pendapatan diakui.
5. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh general ledger?
    => general ledger harus selalu balanced
    => di dalam general ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri atau single entry (setiap transaksi selalu bersifat lebih dari satu atau bersifat ganda)
    => general ledger adalah terdiri dari 3 kelompok utama dengan hubungan matematis.

Rabu, 28 September 2011

HUKUM BISNIS

Dalam bisnis, pelaku bisnis tidak mungkin terlepas dari hukum, karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang di rugikan. Untuk itu pemahaman hukum sangat penting baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Agar tidak terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, maka perlu dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut. Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakuka bisnis illegal yang menyebabkan kerugian pelaku bisnis itu sendiri maupun masyarakat.
  1. Pengertian Hukum, Bisnis, dan Hukum Bisnis
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwewenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tatacara  pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam akktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    2. Peraturan Undang-undang yang Terkait oleh Hukum Bisnis

Contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 thn 1999) yang menyebutkan tentang kewajiban pengusaha mencantukkan lebel halal dan kadaluarsapada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindung kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengonsumsi produk haram.
Selain itu ada juga tentang kontrak bisnis, jual beli perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha, penanaman modal/investasi, kapilitan dan likuidasi, ketenagakerjaan/pemburuhan, hak kelayakan intelektual, yaitu Hak paten (UU No. 14 thn 2001), Hak merek (UU No. 15 thn 2001), Hak cipta (UU No. 19 thn 2002), Perlindungan varietas tanaman (UU No.29 thn 2000), Rahasia dagang (UU No. 30 thn 2000), Desain industri (UU No.31 thn 2000), larangan monopoli dan saingan usaha tidak sehat, asuransi (UU No.2/1992) dll.
Secara umum sumber hukum bisnis tersebut adalah :
  • Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
  • Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan,perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedangan perantara, keagenan/distributor, dll.
  • Hukum Publik (pidana ekonomi/KUHPidana), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll.
  • Peraturan perundang-undangan di luar KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana, misalnya, kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal,penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional.