"Orang" (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum dan kewenangan hukum.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas:
1. Badan Hukum Publik yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
2. Badan Hukum Privat yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan hukum) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Badan Hukum Privat yang bertujuan privat oriented, (contohnya Perseroan terbatas) dan Non Material (yayasan).
MENDIRIKAN BADAN HUKUM
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta notaris. Akta pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status badan hukum, sebuah PT wajib memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM RI dalam akta pendirian.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, akta pendirian memuat "Anggaran Dasar" dan "keterangan lain" yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan yang isinya tentang:
- nama dan tempat kedudukan perseroan
- maksud,tujuan dan kegiatan usaha perseroan
- jangka waktu berdirinya perseroan
- besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya, hak-hak yang melekat pada saham,serta nilai nominal setiap saham
- nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
- penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para pendiri mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum, terlebih dahulu para pendiri mengajukan persetujuan nama PT kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan "nama dari" perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus di dahului dengan frase "Perseroan Terbatas (PT)" dan pada bagian akhirnya nama perseroan juga wajib ditambah kata singkatan "tbk". Menurut UU PT, Perseroan terbatas tidak boleh menggunakan nama yang :
- telah digunakan oleh Perseroan lain
- sama atau mirip dengan merek terkenal
- bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
- sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan anatar Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dapat izin dari yang bersangkutan.
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaja perseroan
- hanya merupakan nama suatu tempat
- ditambahkan kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelah nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para pendiri mengajukan permohonan kepada menteri untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan PT sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum, dengan mengisi format, yaitu:
- nama dan tempat kedudukan perseroan
- jangka waktu berdirinya perseroan
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
- alamat lengkap perseroan
Apabila format isinya dan dokumen pendukung telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan, pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan, pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M-01.HT.01.01. Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi :
- salinan akta pendirian perseroan
- NPWP atas nama perseroan
- bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian perseroan dalam tambahan berita Negara RI dari kantor percetakan Negara RI
- bukti pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- bukti setoran modal dari Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar