Senin, 24 Oktober 2011

KRITERIA RISIKO


1.     Apakah “Risiko” ??
Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
·                     Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.

·                     Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

·                     Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.

·                     Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.

·                     Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
2.       Apa sajakah bentuk-bentuk risiko? Jelaskan masing-masing bentuk risiko disertai contohnya!
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.    risiko spekulatif, dan
2.    risiko murni.

·         Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.

Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.

·                     Risiko Murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yng hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderiat kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
3.     Apakah “Manajemen Risiko” dan apakah pentingnya?!

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).


4.     Apakah tahapan dalam Manajemen Risiko?
Tahap-tahap manajemen risiko:
  • Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
  • Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
  • Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer)
  • Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
  • Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
  • Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
  • Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi
5.     Apakah “Asuransi” ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

6.     Apakah manfaat asuransi ?

Asuransi bermanfaat untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.

Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.

7.      Apakah semua risiko dapat di asuransikan?

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan. Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian.

Semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebahagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu eara pengalihan risiko adalah dengan eara berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai:
·         Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.

·         Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.

BADAN HUKUM DAN PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

PENGERTIAN BADAN HUKUM
"Orang" (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum dan kewenangan hukum.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas:
1. Badan Hukum Publik yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
2. Badan Hukum Privat yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan hukum) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Badan Hukum Privat yang bertujuan privat oriented, (contohnya Perseroan terbatas) dan Non Material (yayasan).

MENDIRIKAN BADAN HUKUM
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta notaris. Akta pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status badan hukum, sebuah PT wajib memperoleh pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM RI dalam akta pendirian.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, akta pendirian memuat "Anggaran Dasar" dan "keterangan lain" yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan yang isinya tentang:
  1.  nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. maksud,tujuan dan kegiatan usaha perseroan
  3. jangka waktu berdirinya perseroan
  4. besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya, hak-hak yang melekat pada saham,serta nilai nominal setiap saham
  6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
  7. penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para pendiri, direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham. Dalam  pembuatan akta pendirian, pendiri datang sendiri menghadap notaris atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan membawa surat kuasa.
Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para pendiri mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum, terlebih dahulu para pendiri mengajukan persetujuan nama PT kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan "nama dari" perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus di dahului dengan frase "Perseroan Terbatas (PT)" dan pada bagian akhirnya nama perseroan juga wajib ditambah kata singkatan "tbk". Menurut UU PT, Perseroan terbatas tidak boleh menggunakan nama yang :
  1. telah digunakan oleh Perseroan lain
  2. sama atau mirip dengan merek terkenal
  3. bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  4. sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan anatar Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dapat izin dari yang bersangkutan.
  5. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaja perseroan
  6. hanya merupakan nama suatu tempat
  7. ditambahkan kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
  8. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Setelah nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para pendiri mengajukan permohonan kepada menteri untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan PT sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum, dengan mengisi format, yaitu:
  1. nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. jangka waktu berdirinya perseroan
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  5. alamat lengkap perseroan
Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dan dilengkapi dengan keterangan mengensi dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka akta pendirian perseroan menjadi batal dan  status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para pendiri.
Apabila format isinya dan dokumen pendukung telah sesuai dengan jangka waktunya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang diajukan, pernyataan itu disampaikan secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan, pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M-01.HT.01.01. Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi :
  1. salinan akta pendirian perseroan
  2. NPWP atas nama perseroan
  3. bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian perseroan dalam tambahan berita Negara RI dari kantor percetakan Negara RI
  4. bukti pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. bukti setoran modal dari Bank
Apabila ketentuan-ketentuan diatas telah terpatuhi, selanjutnya Menteri dalam jangka waktu 14 hari akan menerbitkan surat keputusan tentanf pengesahan sebagai Badan Hukum .

Sabtu, 01 Oktober 2011

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

1. Apa yang dimaksud dengan bank??
     => lembaga berbadan hukum yang menghubungkan surplus unit dengan defisit unit
2. Apa yang dimaksud dengan sistem aplikasi perbankan?
    => penggunaan komputer atau alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, pperingkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan.
3.  Apa yang dimaksud dengan general ledger??
     => general ledger dikenal dengan istilah neraca yang artinya catatan atau laporan atas kakayaan (aktiva) dan kewajiabn serta modal yang dimiliki oleh suatu bank dalam jangka waktu tertentu.
4. Sebutkan 2 metode pencatatan suatu transaksi? jelaskan!
    => Cash Basis
    => Accrual Basis
pada metode cash basis pendapatan diakui ketika cash diterima sedangkan beban diakui pada saat cash dibayarkan, artinya perusahaan mencatat beban didalam transaksi jurnal entrry ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan dan pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima.
Sedangkan pada metode accrual basis pendapatan diakui pada saat produk terkirim atau jasa telah dilakukan, cash diterima, cash akan diterima pada masa yang akan datang. Dan beban dalam metode accrual basis diakui pada saat pendapatan diakui.
5. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh general ledger?
    => general ledger harus selalu balanced
    => di dalam general ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri atau single entry (setiap transaksi selalu bersifat lebih dari satu atau bersifat ganda)
    => general ledger adalah terdiri dari 3 kelompok utama dengan hubungan matematis.