Minggu, 15 April 2012

PENTINGNYA PRINSIP ASURANSI


ABSTRAK

 Defenisi asuransi diatur dalam Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Defenisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik asuransi kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Adapun prinsip-prinsip dasar asuransi dalam menjalankan perjanjian asuransi, yaitu :
1.      Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan ( insurable interst)
2.      Prinsip itikad baik
3.      Prinsip ganti kerugian ( indemnity)
4.      Prinsip subrogasi
5.      Prinsip sebab akibat
6.      Prinsip gotong royong


Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam asuransi terdapat  prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu:
1.  Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan ( insurable interest)
Dalam asuransi, ditentukan bahwa apabila seseorang menutup perjanjian asuransi, yang bersangkutan harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikannya. Kepentingan merupakan syarat mutlak untuk dapat diadakan perjanjian asuransi. Bila hal ini tidak di penuhi, penanggung tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian.
      Kepentingan ini dapat diklasifikasikan  dalam tiga bagian, yaitu:
a.      Kerugian atau berkurangnya nilai hak subyektif seseorang sebagai akibat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
b.      Kehilangan keuntungan dari laba yang diharapkan, disebabkan karena terjadinya suatu peristiwa.
c.       Kemungkinan terjadi kerugian karena kesalahan disebabkan ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.
2.  Prinsip itikad baik atau prinsip kejujuran yang sempurna (prinsiple of utmost good faith)
Menurut ketentuan KUHPerdata, setiap perjanjian harus dilandasi oleh itikad baik para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian asuransi mempunyai sifat-sifat khusus, dibandingkan dengan jenis-jenis perjanjian lain.
3.   Prinsip ganti kerugian (indemnity)
Besarnya ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung harus seimbang dengan kerugian yang dideritanya. Hal ini merupakan inti dari prinsip ganti kerugian atau prinsip indemnitas. Prinsip ganti kerugian hanya berlaku untuk asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yaitu asuransi kerugian (schade-verzekering)
4.   Prinsip subrogasi (subrogation principle)
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian. Akan tetapi, kemungkinan terjadi kerugian yang diderita tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung.
      Penerapan subrogasi terbatas. Hal ini berarti, apabila penggantian kerugian hanya sebagian saja yang diberikan oleh penanggung maka hanya dapat disubrogasikan untuk sejumlah kerugian yang telah dibayarnya. Hak-hak selebihnya dari tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian, masih tetap dipegang tertanggung sendiri. Subrogasi mempunyai tujuan mencegah tertanggung mendapat ganti kerugian yang melebihi kerugian yang dideritanya. 
5.   Prinsip sebab akibat
Dalam prinsip sebab akibat ini terdapat  tiga teori, yaitu:
  1. Teori causa proxima
Menurut teori ini, dari rangkaian peristiwa yang ada, harus dipilih sebab yang paling dekat dengan kerugian yang terjadi.
  1. Teori conditio sine qua non
Teori ini berpendapat bahwa yang merupakan sebab adalah segala kejadian dan kenyataan yang merupakan syarat mutlak untuk terjadinya suatu akibat. Apabila sebab yang merupakan syarat mutlak cukup banyak, teori di atas akan sulit untuk diterapkan.
  1. Teori causa remota
Menurut teori ini, peristiwa yang menjadi sebab dari timbulnya kerugian ialah peristiwa yang terjauh.
6.   Prinsip gotong royong
Salah satu hal yang penting yang terkandung dalam perjanjian asuransi, yaitu adanya prinsip gotong royong. Prinsip gotong royong adalah suatu prinsip yang mendasarkan kepada penyelesaian suatu masalah secara bersama-sama, saling tolong-menolong atau bantu-membantu. Prinsip ini lahir didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan akan lebih mudah diselesaikan bersama daripada diselesaikan sendiri.

Pahami Perjanjian Asuransi

Produk asuransi merupakan jasa pertanggungan yang ditawarkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih risiko kerugian yang mungkin akan dialami pihak yang ditanggung atau "tertanggung". Risiko itu, antara lain, berupa kerugian akibat kerusakan atau musnahnya harta benda, terganggunya aktivitas bisnis,  terganggunya kesehatan, hingga risiko kerugian akibat dari kehilangan nyawa.
Produk jasa pertanggungan dari perusahaan asuransi tersebut akan memberikan kepastian pengendalian potensi risiko terhadap tertanggung sejak dini terhadap setiap potensi risiko yang pada dasarnya tidak pernah diketahui kapan dapat terjadi pada dirinya, harta bendanya, ataupun aktivitas bisnisnya.
Sebagai suatu produk pertanggungan risiko, dasar hukum dari keterikatan antara perusahaan asuransi dan tertanggung adalah dengan disepakatinya perjanjian asuransi yang apada umumnya dibuktikan melalui polis asuransi. Dengan kata lain, polis asuransi merupakan bukti perjanjian (dasar hukum) bagi perusahaan asuransi untuk terikat melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami tertanggungnya.
Sekaligus juga menjadi bukti dari keterikatan tertanggung untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya agar adapat dipastikan memperoleh manfaat pertanggungan tersebut dari perusahaan asuransi. Contohnya, kewajiban untuk memberikan penjelasna yang sebenar-benarnya tentang status dari obyek yang akan diasuransikan tersebut (the utmost good faith principle) dan kewajiban pembayaran premi (no premium, no insurance principle)
Dalam praktik, tidak sedikit terjadi permasalahan-permasalahan ataupun sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung dalam hal si tertanggung telah mengalami suatu risiko. Misalnya, klaim asuransi yang diajukannya ditolak oleh perusahaan asuransi, padahal tertanggung telah membayar seluruh premi sehingga merasa diperlakukan tidak benar oleh perusahaan asuransi terhadap kesepakatan asuransi yang telah disepakati. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan polis, ternyata dasar dari pertanggung jawaban tersebut, misalnya, telah dengan tegas disepakati dalam polis asuransi.
Sehubungan dengan itu, untuk dapat secara jelas terlindungi secara kontraktual, sangat perlu kiranya seorang calon tertanggung memahami beberapa hal penting sehubungan dengna perjanjian asuransi jiwa ataupun perjanjian asuransi kerugian, sebagai berikut :
  1. Sangat penting bagi calon tertanggung untuk memahami prinsip-prinsip dari suatu perjanjian asuransi.
Sebagai sebuah perjanjian, polis asuransi haruslah memenuhi tiga prinsip fundamental, yaitu prinsip niat baik dan jujur, prinsip adanya hubungan tertanggung dengan kerugian tersebut, dan prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip tersebut tidak hanya wajib dilaksanakan oleh tertanggung, tetapi juga oleh penanggung. Ketiga prinsip tersebutlah yang menjiwai suatu perjanjian asuransi yang baik dan benar.
Sehubungan dengan ketiga prinsip tersebut untuk memastikan perlindungan hak-hak yang dimilikinya, seorang calon tertanggung harus terlebih dahulu memahami.

Dari sisi perusahaan asuransi :

Polis asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi untuk disepakati haruslah berbahasa Indonesia. Kalaupun terpaksa menggunakan bahasa asing, haruslah dihadirkan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing tersebut.
Selain itu, polis asuransi juga harus dicetak dengan uruf yang mudah dibaca, misalnya karakter times new roman dengan ukuran 12dan perusahaan asuransi wajib menjelaskan dengan baik tentang produk asuransi tersebut terhadap tertanggung.
Perusahaan asuransi harus memberikan waktu yang cukup bagi tertanggung untuk membaca draf polis asuransi yang diwawarkan serta wajib menjelaskan setiap hal yang belum dipahami calon tertanggung.
Mengingat polis merupakan perjanjian yang akan diterbitkan kemudian oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi harus memberikan kesempatan yang cukup bagi tertanggung untuk meneriama polis atau tidak. Misalnya dalam perjanjian asuransi jiwa, hak untuk menolak diberikan maksimum 14 hari sejak polis diterbitkan.

Perusahaan asuransi harus secara proaktif meminta masukan ataupun data-data dari calon tertanggung sehubungan dengan obyek yang akan diasuransikannya. Dengan secara jelas juga mengingatkan konsekuensi batalnya pertanggungan jika data-data yang diberikan tersebut di kemudian hari terbukti tidak benar ataupun palsu. Jika permintaan data-data berikut penjelasana tersebut dilakukan agen asuransi, harus diperhatikan bahwa agen tersebut berlisensi.

Dari sisi tertangggung :

Berdasarkan prinsip indemnity, tertanggung tidak dapat menerima pembayaran klaim asuransi lebih tinggi dari nilai kerugian yang senyatanya dialaminya. MIsalnya, dalam hal asuransi kerugian. Ketika kerugian. Ketika tertanggung mengasuransikan satu obyek asuransi (contohnya rumah) kepada lebih dari satu perusahaan asuransi, kedua perusahaan asuransi tersebut hanya akan berkewajiban membayarkan jumlah kerugian nyata yang terjadi meski tertanggung telah membayar premi penuh terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut.
Berbeda bila yang diasuransikan adlah jiwa. Mengingat jiwa memang tidak memiliki ukuran nilai, walaupun tertanggung mengasuransikan jiwanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi jiwa, akan memungkinkan si penerima waris dari tertanggung menerima pembayaran asuransi dari dua perusahaan asuransi tersebut sesuai jumlah manfaat asuransi yang disepakati jika tertanggung meninggal dunia. Akan tetapi, dalam hal asuransi kesehatan, klaim asuransi yang dapat dibayarkan hanya sebesar nilai pengobatan yang dikeluarkan tertanggung.
Tertanggung wajib memberikan informasi ataupun data yang sebenar-benarnya kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan obyek asuransi yang akan diasuransikan. Misalnya dalam hal asuransi jiwa, calon tertanggung harus secara jelas menjelaskan riwayat kesehatannya bahkan harus melakukan tes kesehatan (medical check up) untuk akurasi status kesehatan tersebut. Risiko pembatalan polis akan mungkin terjadi bila ternyata perusahaan asuransi kemudian menemukan fakta-fakta yang berbeda dari apa yang telah disampaikan tertanggung.
  1. Sangat penting bagi calon tertanggung untuk membaca dan memahami seluruh isi dari polis asuransi dengan baik.
Tertanggung haruslah membaca seluruh ketentuan-ketentuan dalam suatu polis asuransi dengan baik dan wajib menanyakan hal-hal yang belum di pahami ataupun menegosisasikan ketentuan-ketentuan yang dapat diterimanya.
Secara garis besar, suatu polis asuransi mengatur risiko-risiko mana saja yang akan di-cover (insured risks) dan mana-mana saja yang akan dikecualikan dari pertanggungan (excluded risks). Kedua klausa ini mutlah harus dibaca dan dipahami calon tertanggung. Polis juga mengatur hal-hal yang wajib dilakukan seorang tertanggung. Misalnya kewajiban untuk tetap memelihara obyek pertanggungan walaupun telah diasuransikan ataupun kewajiban untuk tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap obyek asuransi tersebut dari apa yang telah disepakati kecuali bila telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Secara hukum, tertanggung tidak dapat membela diri dengan alas an tertanggung tidak punya kesempatan untuk membaca polis asuransi ataupun tidak begitu memahami maksud dari perjanjian asuransi tersebut. Karena sebelum perjanjian disepakati, adalah hak dari tertanggung untuk bertanya hingga benar-benar memahami dan tetap mempunyai kewenangan untuk membatalkan perjanjian asuransi walaupun polis telah diterbitkan sesuai dengan waktu yang diberikan polis itu sendiri.
Ketentuan pembayaran premi merupakan ketentuan yang harus secara jelas dipahami tertanggung. Akan sangat merugikan tertanggung bila ternyata premi baru dibayarkan ketika risiko yang dipertanggungkan telah terjadi.
Dalam hal produk yang ditawarkan, misalnya unit link, tertanggung harus meminta informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari kesepakatan asuransi dan ketentuan mana yang merupakan bagian dari investasi dari polis unit link tersebut, termasuk juga jenis-jenis instrument investasi yang akan dipilih.
  1. Ketahui reputasi perusahaan asuransi
Sebagai suatu bisnis jasa, kepercayaan merupakan bagian penting dari pembangunan reputasi dari sebuah perusahaan asuransi. Kepercayaan tersebut dapat terbangun atas reoutasu pasar dan reputasi kesehatan keuangan (solvabilitas) dari perusahaan asuransi tersebut. Hal ini sangat penting dipahami calon tertanggung. Perusahaan asuransi yang banyak menghadapi permasalahan hukum atau komplain, bahkan gugatan dari para nasabahnya (tertanggungnya), sebaiknya tidak dipilih.

Hal tersebut dapat diketahui tertanggung dari informasi tertanggung lainnya, complain penanganan surat pembaca ataupun media lainnya, termasuk juga melalui laporan prestasi yang diterbitkan secara teratur oleh lembaga pemeringkat yang diakui.

Dalam hal langkah untuk mengasuransikan kepentingannya tersebut yang dilakukan oleh tertanggung melalui perantara pialang asuransi (broker asuransi), reputasi broker asuransi serta reputasi dari perusahaan asuransi yang dipilihnya merupakan hal yang tetap harus dicermati tertanggung.

Dengan melakukan beberapa langkah penting tersebut du atas, secara praktis seorang tertanggung telah menjalankan kewajiban untuk membaca polis dan kewajiban secara berhati-hati yang secara kontraktual akan lebih memastikan perlindungan dirinya.

Dengan Perkembangan standard of conduct and standard of practice dari perusahaan asuransi Indonesia yang sudah semakin membaik akhir-akhir ini, didukung pula kesadaran dan pemahaman nasabah asuransi dalam memastikan kejelasan perlindungan dirinya dalam polis asuransi, diharapkan industri perasuransian di Indonesia benar-benar dapat memberikan kepastian pengendalian risiko sebagai bukti manfaat nyata bagi setiap tertanggungnya di Indonesia.

Sumber dari  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar