ABSTRAK
Defenisi asuransi diatur dalam
Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
pasti. Defenisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik asuransi
kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1
butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang
menyatakan:
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Adapun prinsip-prinsip dasar asuransi dalam menjalankan perjanjian
asuransi, yaitu :
1.
Prinsip
kepentingan yang dapat diasumsikan ( insurable interst)
2.
Prinsip
itikad baik
3.
Prinsip
ganti kerugian ( indemnity)
4.
Prinsip
subrogasi
5.
Prinsip
sebab akibat
6.
Prinsip
gotong royong
Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam
asuransi terdapat prinsip-prinsip yang
harus diterapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu:
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan (
insurable interest)
Dalam asuransi, ditentukan bahwa apabila seseorang
menutup perjanjian asuransi, yang bersangkutan harus mempunyai kepentingan
terhadap obyek yang diasuransikannya. Kepentingan merupakan syarat mutlak untuk
dapat diadakan perjanjian asuransi. Bila hal ini tidak di penuhi, penanggung
tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian.
Kepentingan
ini dapat diklasifikasikan dalam tiga
bagian, yaitu:
a.
Kerugian atau berkurangnya nilai hak subyektif
seseorang sebagai akibat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
b.
Kehilangan keuntungan dari laba yang diharapkan,
disebabkan karena terjadinya suatu peristiwa.
c.
Kemungkinan terjadi kerugian karena kesalahan
disebabkan ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.
2.
Prinsip itikad baik atau prinsip kejujuran yang sempurna (prinsiple
of utmost good faith)
Menurut ketentuan KUHPerdata, setiap perjanjian harus dilandasi oleh
itikad baik para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian asuransi
mempunyai sifat-sifat khusus, dibandingkan dengan jenis-jenis perjanjian lain.
3. Prinsip ganti kerugian (indemnity)
Besarnya ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung harus seimbang
dengan kerugian yang dideritanya. Hal ini merupakan inti dari prinsip ganti
kerugian atau prinsip indemnitas. Prinsip ganti kerugian hanya berlaku untuk
asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yaitu asuransi kerugian
(schade-verzekering)
4. Prinsip subrogasi (subrogation principle)
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang
telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada
pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian. Akan tetapi, kemungkinan
terjadi kerugian yang diderita tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh
penanggung.
Penerapan
subrogasi terbatas. Hal ini berarti, apabila penggantian kerugian hanya
sebagian saja yang diberikan oleh penanggung maka hanya dapat disubrogasikan
untuk sejumlah kerugian yang telah dibayarnya. Hak-hak selebihnya dari
tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian, masih
tetap dipegang tertanggung sendiri. Subrogasi mempunyai tujuan mencegah
tertanggung mendapat ganti kerugian yang melebihi kerugian yang
dideritanya.
5. Prinsip sebab akibat
Dalam prinsip sebab akibat ini terdapat
tiga teori, yaitu:
- Teori causa proxima
Menurut
teori ini, dari rangkaian peristiwa yang ada, harus dipilih sebab yang paling
dekat dengan kerugian yang terjadi.
- Teori conditio sine qua non
Teori
ini berpendapat bahwa yang merupakan sebab adalah segala kejadian dan kenyataan
yang merupakan syarat mutlak untuk terjadinya suatu akibat. Apabila sebab yang
merupakan syarat mutlak cukup banyak, teori di atas akan sulit untuk
diterapkan.
- Teori causa remota
Menurut teori ini,
peristiwa yang menjadi sebab dari timbulnya kerugian ialah peristiwa yang
terjauh.
Salah satu hal
yang penting yang terkandung dalam perjanjian asuransi, yaitu adanya prinsip
gotong royong. Prinsip gotong royong adalah suatu prinsip yang mendasarkan
kepada penyelesaian suatu masalah secara bersama-sama, saling tolong-menolong
atau bantu-membantu. Prinsip ini lahir didasarkan pada pemikiran bahwa
persoalan akan lebih mudah diselesaikan bersama daripada diselesaikan sendiri.
Pahami Perjanjian Asuransi
Produk asuransi merupakan jasa
pertanggungan yang ditawarkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi
menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih risiko kerugian yang mungkin akan
dialami pihak yang ditanggung atau "tertanggung". Risiko itu,
antara lain, berupa kerugian akibat kerusakan atau musnahnya harta benda,
terganggunya aktivitas bisnis, terganggunya
kesehatan, hingga risiko kerugian akibat dari kehilangan nyawa.
Produk jasa pertanggungan dari
perusahaan asuransi tersebut akan memberikan kepastian pengendalian potensi
risiko terhadap tertanggung sejak dini terhadap setiap potensi risiko yang pada
dasarnya tidak pernah diketahui kapan dapat terjadi pada dirinya, harta
bendanya, ataupun aktivitas bisnisnya.
Sebagai suatu produk
pertanggungan risiko, dasar hukum dari keterikatan antara perusahaan asuransi
dan tertanggung adalah dengan disepakatinya perjanjian asuransi yang apada
umumnya dibuktikan melalui polis asuransi. Dengan kata lain, polis asuransi
merupakan bukti perjanjian (dasar hukum) bagi perusahaan asuransi untuk terikat
melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya untuk mengganti kerugian yang
dialami tertanggungnya.
Sekaligus juga menjadi bukti
dari keterikatan tertanggung untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya agar
adapat dipastikan memperoleh manfaat pertanggungan tersebut dari perusahaan
asuransi. Contohnya, kewajiban untuk memberikan penjelasna yang
sebenar-benarnya tentang status dari obyek yang akan diasuransikan tersebut (the
utmost good faith principle) dan kewajiban pembayaran premi (no premium, no
insurance principle)
Dalam praktik, tidak sedikit terjadi permasalahan-permasalahan ataupun sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung dalam hal si tertanggung telah mengalami suatu risiko. Misalnya, klaim asuransi yang diajukannya ditolak oleh perusahaan asuransi, padahal tertanggung telah membayar seluruh premi sehingga merasa diperlakukan tidak benar oleh perusahaan asuransi terhadap kesepakatan asuransi yang telah disepakati. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan polis, ternyata dasar dari pertanggung jawaban tersebut, misalnya, telah dengan tegas disepakati dalam polis asuransi.
Dalam praktik, tidak sedikit terjadi permasalahan-permasalahan ataupun sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung dalam hal si tertanggung telah mengalami suatu risiko. Misalnya, klaim asuransi yang diajukannya ditolak oleh perusahaan asuransi, padahal tertanggung telah membayar seluruh premi sehingga merasa diperlakukan tidak benar oleh perusahaan asuransi terhadap kesepakatan asuransi yang telah disepakati. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan polis, ternyata dasar dari pertanggung jawaban tersebut, misalnya, telah dengan tegas disepakati dalam polis asuransi.
Sehubungan dengan itu, untuk
dapat secara jelas terlindungi secara kontraktual, sangat perlu kiranya seorang
calon tertanggung memahami beberapa hal penting sehubungan dengna perjanjian
asuransi jiwa ataupun perjanjian asuransi kerugian, sebagai berikut :
- Sangat penting bagi calon tertanggung untuk memahami prinsip-prinsip dari suatu perjanjian asuransi.
Sebagai sebuah
perjanjian, polis asuransi haruslah memenuhi tiga prinsip fundamental, yaitu
prinsip niat baik dan jujur, prinsip adanya hubungan tertanggung dengan
kerugian tersebut, dan prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip tersebut tidak hanya
wajib dilaksanakan oleh tertanggung, tetapi juga oleh penanggung. Ketiga
prinsip tersebutlah yang menjiwai suatu perjanjian asuransi yang baik dan
benar.
Sehubungan dengan ketiga
prinsip tersebut untuk memastikan perlindungan hak-hak yang dimilikinya, seorang
calon tertanggung harus terlebih dahulu memahami.
Dari sisi perusahaan asuransi :
Polis asuransi yang
ditawarkan perusahaan asuransi untuk disepakati haruslah berbahasa Indonesia.
Kalaupun terpaksa menggunakan bahasa asing, haruslah dihadirkan dalam dua bahasa,
yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing tersebut.
Selain itu, polis asuransi juga harus dicetak dengan uruf yang mudah dibaca, misalnya karakter times new roman dengan ukuran 12dan perusahaan asuransi wajib menjelaskan dengan baik tentang produk asuransi tersebut terhadap tertanggung.
Perusahaan asuransi harus memberikan waktu yang cukup bagi tertanggung untuk membaca draf polis asuransi yang diwawarkan serta wajib menjelaskan setiap hal yang belum dipahami calon tertanggung.
Selain itu, polis asuransi juga harus dicetak dengan uruf yang mudah dibaca, misalnya karakter times new roman dengan ukuran 12dan perusahaan asuransi wajib menjelaskan dengan baik tentang produk asuransi tersebut terhadap tertanggung.
Perusahaan asuransi harus memberikan waktu yang cukup bagi tertanggung untuk membaca draf polis asuransi yang diwawarkan serta wajib menjelaskan setiap hal yang belum dipahami calon tertanggung.
Mengingat polis merupakan
perjanjian yang akan diterbitkan kemudian oleh perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi harus memberikan kesempatan yang cukup bagi tertanggung untuk
meneriama polis atau tidak. Misalnya dalam perjanjian asuransi jiwa, hak untuk
menolak diberikan maksimum 14 hari sejak polis diterbitkan.
Perusahaan asuransi harus secara proaktif meminta masukan ataupun data-data dari calon tertanggung sehubungan dengan obyek yang akan diasuransikannya. Dengan secara jelas juga mengingatkan konsekuensi batalnya pertanggungan jika data-data yang diberikan tersebut di kemudian hari terbukti tidak benar ataupun palsu. Jika permintaan data-data berikut penjelasana tersebut dilakukan agen asuransi, harus diperhatikan bahwa agen tersebut berlisensi.
Perusahaan asuransi harus secara proaktif meminta masukan ataupun data-data dari calon tertanggung sehubungan dengan obyek yang akan diasuransikannya. Dengan secara jelas juga mengingatkan konsekuensi batalnya pertanggungan jika data-data yang diberikan tersebut di kemudian hari terbukti tidak benar ataupun palsu. Jika permintaan data-data berikut penjelasana tersebut dilakukan agen asuransi, harus diperhatikan bahwa agen tersebut berlisensi.
Dari sisi tertangggung :
Berdasarkan prinsip
indemnity, tertanggung tidak dapat menerima pembayaran klaim asuransi lebih
tinggi dari nilai kerugian yang senyatanya dialaminya. MIsalnya, dalam hal
asuransi kerugian. Ketika kerugian. Ketika tertanggung mengasuransikan satu
obyek asuransi (contohnya rumah) kepada lebih dari satu perusahaan asuransi,
kedua perusahaan asuransi tersebut hanya akan berkewajiban membayarkan jumlah
kerugian nyata yang terjadi meski tertanggung telah membayar premi penuh
terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut.
Berbeda bila yang
diasuransikan adlah jiwa. Mengingat jiwa memang tidak memiliki ukuran nilai,
walaupun tertanggung mengasuransikan jiwanya kepada lebih dari satu perusahaan
asuransi jiwa, akan memungkinkan si penerima waris dari tertanggung menerima pembayaran
asuransi dari dua perusahaan asuransi tersebut sesuai jumlah manfaat asuransi
yang disepakati jika tertanggung meninggal dunia. Akan tetapi, dalam hal
asuransi kesehatan, klaim asuransi yang dapat dibayarkan hanya sebesar nilai
pengobatan yang dikeluarkan tertanggung.
Tertanggung wajib
memberikan informasi ataupun data yang sebenar-benarnya kepada perusahaan
asuransi sehubungan dengan obyek asuransi yang akan diasuransikan. Misalnya
dalam hal asuransi jiwa, calon tertanggung harus secara jelas menjelaskan
riwayat kesehatannya bahkan harus melakukan tes kesehatan (medical check up)
untuk akurasi status kesehatan tersebut. Risiko pembatalan polis akan mungkin
terjadi bila ternyata perusahaan asuransi kemudian menemukan fakta-fakta yang
berbeda dari apa yang telah disampaikan tertanggung.
- Sangat penting bagi calon tertanggung untuk membaca dan memahami seluruh isi dari polis asuransi dengan baik.
Tertanggung haruslah
membaca seluruh ketentuan-ketentuan dalam suatu polis asuransi dengan baik dan
wajib menanyakan hal-hal yang belum di pahami ataupun menegosisasikan
ketentuan-ketentuan yang dapat diterimanya.
Secara garis besar, suatu
polis asuransi mengatur risiko-risiko mana saja yang akan di-cover (insured
risks) dan mana-mana saja yang akan dikecualikan dari pertanggungan (excluded
risks). Kedua klausa ini mutlah harus dibaca dan dipahami calon tertanggung.
Polis juga mengatur hal-hal yang wajib dilakukan seorang tertanggung. Misalnya
kewajiban untuk tetap memelihara obyek pertanggungan walaupun telah diasuransikan
ataupun kewajiban untuk tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap obyek
asuransi tersebut dari apa yang telah disepakati kecuali bila telah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu.
Secara hukum, tertanggung
tidak dapat membela diri dengan alas an tertanggung tidak punya kesempatan
untuk membaca polis asuransi ataupun tidak begitu memahami maksud dari
perjanjian asuransi tersebut. Karena sebelum perjanjian disepakati, adalah hak
dari tertanggung untuk bertanya hingga benar-benar memahami dan tetap mempunyai
kewenangan untuk membatalkan perjanjian asuransi walaupun polis telah
diterbitkan sesuai dengan waktu yang diberikan polis itu sendiri.
Ketentuan pembayaran
premi merupakan ketentuan yang harus secara jelas dipahami tertanggung. Akan
sangat merugikan tertanggung bila ternyata premi baru dibayarkan ketika risiko
yang dipertanggungkan telah terjadi.
Dalam hal produk yang
ditawarkan, misalnya unit link, tertanggung harus meminta informasi yang
sejelas-jelasnya tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari
kesepakatan asuransi dan ketentuan mana yang merupakan bagian dari investasi
dari polis unit link tersebut, termasuk juga jenis-jenis instrument investasi
yang akan dipilih.
- Ketahui reputasi perusahaan asuransi
Sebagai
suatu bisnis jasa, kepercayaan merupakan bagian penting dari pembangunan
reputasi dari sebuah perusahaan asuransi. Kepercayaan tersebut dapat terbangun
atas reoutasu pasar dan reputasi kesehatan keuangan (solvabilitas) dari
perusahaan asuransi tersebut. Hal ini sangat penting dipahami calon
tertanggung. Perusahaan asuransi yang banyak menghadapi permasalahan hukum atau
komplain, bahkan gugatan dari para nasabahnya (tertanggungnya), sebaiknya tidak
dipilih.
Hal
tersebut dapat diketahui tertanggung dari informasi tertanggung lainnya,
complain penanganan surat pembaca ataupun media lainnya, termasuk juga melalui
laporan prestasi yang diterbitkan secara teratur oleh lembaga pemeringkat yang
diakui.
Dalam hal langkah untuk mengasuransikan kepentingannya tersebut yang dilakukan oleh tertanggung melalui perantara pialang asuransi (broker asuransi), reputasi broker asuransi serta reputasi dari perusahaan asuransi yang dipilihnya merupakan hal yang tetap harus dicermati tertanggung.
Dalam hal langkah untuk mengasuransikan kepentingannya tersebut yang dilakukan oleh tertanggung melalui perantara pialang asuransi (broker asuransi), reputasi broker asuransi serta reputasi dari perusahaan asuransi yang dipilihnya merupakan hal yang tetap harus dicermati tertanggung.
Dengan
melakukan beberapa langkah penting tersebut du atas, secara praktis seorang
tertanggung telah menjalankan kewajiban untuk membaca polis dan kewajiban
secara berhati-hati yang secara kontraktual akan lebih memastikan perlindungan
dirinya.
Dengan Perkembangan standard of conduct and standard of practice dari perusahaan asuransi Indonesia yang sudah semakin membaik akhir-akhir ini, didukung pula kesadaran dan pemahaman nasabah asuransi dalam memastikan kejelasan perlindungan dirinya dalam polis asuransi, diharapkan industri perasuransian di Indonesia benar-benar dapat memberikan kepastian pengendalian risiko sebagai bukti manfaat nyata bagi setiap tertanggungnya di Indonesia.
Dengan Perkembangan standard of conduct and standard of practice dari perusahaan asuransi Indonesia yang sudah semakin membaik akhir-akhir ini, didukung pula kesadaran dan pemahaman nasabah asuransi dalam memastikan kejelasan perlindungan dirinya dalam polis asuransi, diharapkan industri perasuransian di Indonesia benar-benar dapat memberikan kepastian pengendalian risiko sebagai bukti manfaat nyata bagi setiap tertanggungnya di Indonesia.
Sumber dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar